Jakarta (01/10/2025) – P3SMPT Perpusnas menggelar rapat pendampingan hukum terkait program Bantuan Sarana Perpustakaan Sekolah Rakyat bersama Kejaksaan Agung RI. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Jamdatun 4, Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Agung RI dipimpin langsung oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Rudy Irmawan, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Dr. Taufiq A. Gani, Kepala P3SMPT Perpusnas RI, menegaskan bahwa Program bantuan Perpustakaan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memutus mata rantai kemiskinan. Sekolah Rakyat hadir sebagai lembaga pendidikan berasrama yang dilengkapi sarana esensial, termasuk perpustakaan. Taufiq juga menekankan pentingnya pendampingan hukum agar seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai regulasi. Pendampingan ini bertujuan memitigasi risiko hukum, menjamin akuntabilitas, serta memastikan mekanisme hibah dan pengalihan aset antar kementerian berlangsung transparan.
Rudy Irmawan, S.H., M.H., Direktur Pertimbangan Hukum, Kejagung RI, menegaskan bahwa tahap perencanaan pengadaan adalah fase paling rawan, sehingga riset harga dan dokumentasi transparan menjadi keharusan. Rudy juga meminta agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) selalu dilibatkan di setiap tahapan.
Hasil dari pertemuan, Perpusnas dan Kejagung sepakat untuk segera menyusun timeline pendampingan. Pertemuan lanjutan akan digelar untuk menyinkronkan data Sekolah Rakyat penerima bantuan serta memperkuat koordinasi antara Kejagung, Perpusnas, dan Kemensos. Melalui upaya pendampingan hukum ini diharapkan dapat menjamin setiap tahapan program berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
